Sistem Pemerintahan Amerika Serikat








Sistem Pemerintahan Amerika Serikat


Sistem pemerintahan Amerika
serikat didasarkan atas konstitusi
(UUD) tahun 1787. Namun
konstitusi tersebut telah
mengalami beberapa kali
amandemen. Amerika Serikat
memiliki tradisi demokrasi yang
kuat dan berakar dalam
kehidupan masyarakat sehingga
dianggap sebagai benteng
demokrasi dan kebebasan. Sistem
Pemerintahan amerika serikat
yang telah berjalan sampai
sekarang diusahakan tetap
menjadi sistem pemerintahan
demokrasi. Sistem pemerintahan
yang dianut ialah demokrasi
dengan sistem presidensial.
Sistem presidensial inilah yang
selanjutnya dijadikan contoh bagi
sistem pemerintahan negara-
negara lain, mekipun telah
mengalami pembaharuan sesuai
dengan latar belakang negara
yang bersangkutan.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahn
Amerika Serikat:

a. Amerika Serikat adalah negar
republik dengan bentuk federasi
(federal) yang terjadi atas 50
negara bagian. Pusat
pemerintahn berada di
Washington dan pemerintahan
negara bagian(state). Adanya
pembagian kekuasaan untuk
pemerintahan federal yang
memiliki kekuasaan yang di
delegasikan konstitusi.
Pemerintah negara bagian
memiliki semua kekuasaan yang
tidak didelegasikan kepada
pemerintahan federal.

b. Adanya pemisahan kekuasaan
yang tegas antara eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Antara
ketiga badan tersebut terjadi
cheks and balances sehingga tak
ada yang terlalu menojol dan
diusahakan seimbang.

c. Kekuasaan eksekutif dipegang
oleh presiden. Presiden
berkedudukan sebagai kepala
negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih dalam satu paket
(ticket) oleh rakyat secara
langsung. Dengan demikian,
presiden tak bertanggung jawab
kepada kongres (parlemenya
amerika Serikat) tetapi pada
rakyat. Presiden membentuk
kabinet dan mengepali badan
eksekutif yang mencakup
departemen ataupun lebaga non
departemen.

d. Kekuasaan legislatif berada
pada parlemen yang disebut
kongres. Kongres terdiri atas
2bagian (bikameral), yaitu senat
dan badan perwakilan (The house
of Representative) . Anggota
senat adalah perwakilan dari tiap
negara bagian yang dipilih melalui
pemilu oleh rakyat dinegara
bagian yang bersangkutan. Tia
negara bagian punya 2 orng
wakil. Jadi terdapat 100 senator
yang terhimpun dalam The Senate
of United State. Masa jabatan
senat adalah enam tahun. Akan
tetapi dua pertiga anggotanya di
perbaharui tiap 2 tahun. Badan
perwakilan merupakan
perwakilan dari rakyat Amerika
Serikat yang dipilih langsung
untuk masa jabatan 2 tahun.

e. Kekuasaan yudikatif berada
pada Mahkamah Agung (Supreme
court) yang bebas dari dua badan
lainya. Mahkamah agung
menjamin tegaknya kebebasan
dan kemerdekaan individu serta
tegaknya hukum.

f. Sistem kepartaian menganut
sistem dwipartai (bipartai). Ada 2
partai yang menentukan sistem
politik dan pemerintahan Amerika
Serikat, yaitu partai demokrat dan
partai Republik. Dalam setiap
pemilu kedua [partai ini saling
memperebutkan jabatan-jabatan
politik.

g. Sistem pemilu menganut sistem
distrik. Pemilu sering dilakukan di
amerika serikat pemilu ditingkat
federal, misalnya pemilu untuk
memilih presiden dan wakil
presiden, pemilu untuk di tingkat
federal, misalnya pemilu untuk
memilih presiden dan wakil
presiden, pemilu untuk memilih
anggota senat, pemilu untuk
memilih anggota perwakilan. Di
tingkat negara bagian terdapat
pemilu untuk memilih gubernur
dan wakil gubernur, serta pemilu
untuk anggota senat dan badan
perwakilan negara bagian. Di
samping itu, terdapat pemilu
untuk memilih walikota/dewan
kota, serta jabatan publik lainya.

h. Sistem pemerintahan negara
bagian menganut prinsip yang
sama dengan pemerintahan
federal. Tiap negara bagian dipilih
oleh gubernur dan wakil
gubernur sebagai eksekutif. Ada
parlemen yang terdiri atas 2
badan, yaitu senat mewakili
daerah yang lebih rendah
setingkat kabupaten dan badan
perwakilan sebagai perwakilan
rakyat negara lain.

Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan
tersebut tidak berhubungan
secara langsung seperti dalam
sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.

Berikut ciri-ciri dari pemerintahan
presidensial :

1. Penyelenggara berada ditangan
presiden. Presiden adalah kepala
negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak
dipilih oleh parlemen, tetapi
dipilih langsung oleh rakyat atau
dewan majelis.

2. Kabinet dibentuk oleh presiden.
Kabinet bertanggung jawab
kepada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada
parlemen atau legislatif.

3. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada parlemen. Hal itu
dikarenakan presiden tidak dipilih
oleh parlemen.

4. presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seprti
dalam sistem parlementer.

5. parlemen memiliki kekuasaaan
legislatif dan sebagai lembaga
perwakilan. Anggota Anggota
perwakilan dipilih oleh rakyat.

6. Presiden tidak berada dibawah
pengawasan langsung parlemen.

Kelebihann Sistem Pemerintahan
Presidensial :

1. Badan eksekutif lebih setabil
kedudukanya karena tidak
tergantung pada parlemen.

2. Masa jabatan badan eksekutif
lebih jelas dengan jangka waktu
tertentu. Misalnya, masa jabtan
Presiden Amerika serikat adalah
empat Tahun, Presiden indonesia
adlah 5 tahun.

3. Penyusunan program kerja
kabinet mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa
jabatan.

4. legislatif bukan tempat
kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota
[arlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial :

1. Kekuasaan eksekutif diluar
pengawasan langsung sehingga
  1. dapat menciptakan kekuasaan
mutlak.

2. sistem pertanggungjawa ban
kurang jelas.

3. Pembuatan keputusan atau
kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas dan
memakan waktu yang lama.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sistem Pemerintahan Amerika Serikat"

Posting Komentar